Diposting pada : 10 September 2025
Kategori : Hukum
Langkah tegas diambil Polres Madiun Kota dalam menindaklanjuti aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Kantor DPRD Kota Madiun, pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari aksi tersebut, sebanyak 91 orang sempat diamankan, dan sembilan orang telah ditetapkan menjadi tersangka. “(Dari jumlah 91 orang), sembilan orang yang kami proses lanjut,”. “Satu tersangka kena UU ITE, terkait penyebaran berita bohong dan menimbulkan kerusuhan, sesuai dengan pasal 45 a ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP. Ini kami proses lanjut,”.
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/kriminalitas/1823560/polres-madiun-kota-tetapkan-9-tersangka-kerusuhan-dprd