Diposting pada : 09 September 2025
Kategori : Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh yang dilakukan di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2025. "Dari 91 orang yang diamankan, sebanyak sembilan orang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sisanya dipulangkan,". "Ada juga satu tersangka lain yang diproses dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan,". "Sekitar 70 persen dari yang dipulangkan tersebut masih di bawah umur. Kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ajakan di media sosial. Mereka telah dikembalikan ke keluarga masing-masing,". "Kami koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengusut kasus ini lebih jauh,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/972777/polres-madiun-tetapkan-sembilan-tersangka-kasus-demo-gedung-dprd