DETAIL BERITA

Polres Madiun Kota Tetapkan 9 Tersangka Kericuhan DPRD, Pelempar Molotov hingga Penyebar Hoaks

Diposting pada : 09 September 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang tersangka, dalam aksi kericuhan di Gedung DPRD Kota Madiun Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Diantaranya pelaku pelemparan bom molotov, hingga penyebar berita hoax. "VPA ditangkap di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, pada Jumat (5/9/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang dipakai saat kejadian, bom molotov, serta video rekaman saat aksi berlangsung. Atas perbuatannya, VPA dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,". “Banyak anak-anak yang terlibat karena fomo, ikut-ikutan saja. Mereka kami pulangkan ke orang tua masing-masing, tapi ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan keluarga lebih diperketat,”.


Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/223022/Polres-Madiun-Kota-Tetapkan-9-Tersangka-Kericuhan-DPRD-Pelempar-Molotov-hingga-Penyebar-Hoaks