Diposting pada : 09 September 2025
Kategori : Hukum
Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung perusakan Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui berperan sebagai pelempar bom molotov sekaligus penyebar kabar bohong yang memperkeruh situasi. “Dari jumlah tersebut, 82 orang masih berusia anak-anak sehingga tidak diproses hukum, melainkan diberikan pembinaan dengan menghadirkan orang tua masing-masing,”. “Tersangka pelempar molotov dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan penyebar hoaks dikenakan UU ITE pasal 45A ayat 3 serta pasal 160 KUHP,”.