DETAIL BERITA

9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Kota Madiun

Diposting pada : 09 September 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung perusakan Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui berperan sebagai pelempar bom molotov sekaligus penyebar kabar bohong yang memperkeruh situasi. “Dari jumlah tersebut, 82 orang masih berusia anak-anak sehingga tidak diproses hukum, melainkan diberikan pembinaan dengan menghadirkan orang tua masing-masing,”. “Tersangka pelempar molotov dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan penyebar hoaks dikenakan UU ITE pasal 45A ayat 3 serta pasal 160 KUHP,”.


Sumber Berita : https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/9-orang-jadi-tersangka-perusakan-kantor-dprd-kota-madiun-saat-unras-00-1ggkk-r4yz8f?_gl=1*1jb2rjl*_ga*MTI4NjAyNTA4NC4xNzQ4ODI0NDY3*_ga_LMCN4HPTSQ*czE3NTc0NjUyMjckbzUwJGcxJHQxNzU3NDY1MjI4JGo1OSRsMCRoMA..