DETAIL BERITA

Aksi Kerusuhan di Madiun saat Unjuk Rasa, Polisi Baru Tetapkan 9 Tersangka

Diposting pada : 09 September 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Pelaku aksi perusakan dan penjarahan saat unjuk rasa (unras) di DPRD Kota Madiun akhirnya terungkap. “Total yang kita amankan ada 91 orang termasuk dewasa dan anak-anak. 82 orang kami pulangkan dan 9 orang lainnya kita proses sebagai upaya penegakan hukum,”. “Untuk kasus pencurian bakal dikenai pasal 363 KUHP ayat 2e dan 4e dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau yang perusakan, pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP, ancaman hukuman pidana 5 tahun,”. “Provokator, pasal 45A ayat (3) jo pasal 28 ayat (3) UURI No.1 Tahun 2024 atau pasal 160 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1juta. Yang molotov dijerat pasal 187 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau 15 tahun,”.


Sumber Berita : https://memorandum.disway.id/read/138954/aksi-kerusuhan-di-madiun-saat-unjuk-rasa-polisi-baru-tetapkan-9-tersangka