Diposting pada : 10 September 2025
Kategori : Pemerintahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun terus memastikan hak identitas anak terpenuhi. “Anak-anak memiliki hak identitas, termasuk nama ayah di akta kelahiran. Selama ini banyak akta hanya mencantumkan nama ibu,”. “Dengan adanya penetapan pengadilan, anak bisa mencantumkan nama ayah di ijazah dan memperoleh hak warisan dari bapaknya,”. “Hak-hak anak semakin terjamin dengan adanya sidang asal-usul,”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806550349/dispendukcapil-kota-madiun-pastikan-hak-identitas-anak-lewat-sidang-asal-usul#google_vignette