Diposting pada : 09 September 2025
Kategori : Hukum
Polres Madiun Kota menindak tegas pelaku kerusuhan di kantor DPRD pada 30 Agustus lalu. Dari total 91 orang yang diamankan, sembilan di antaranya kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. ’’Satu tersangka lain dijerat pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan,’’. ’’Hampir 70 persen dari yang diamankan masih di bawah umur. Sebagian besar ikut-ikutan karena ajakan di media sosial,’’. ’’Kami juga mendalami dugaan adanya pendanaan. Itu masih diselidiki bersama Polda Jatim dan Mabes Polri,’’.