Diposting pada : 09 September 2025
Kategori : Keamanan
Polres Madiun Kota mengeluarkan ultimatum bagi para pelaku penjarahan dan pencurian yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8) lalu. Mereka diberi kesempatan terakhir untuk mengembalikan barang curian hingga Senin, (8/9). Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menegaskan peringatan ini sebagai upaya memberikan keringanan hukum. “Hari ini imbauan dan peringatan untuk segera menyerahkan kembali barang hasil jarahan curian ke Mapolres Madiun Kota,” katanya. Pihak kepolisian berharap para pelaku memiliki itikad baik untuk menyerahkan barang-barang yang terlanjur diambil. “Kami berikan kesempatan terakhir sebelum ada upaya-upaya tindakan hukum selanjutnya,” tambah Iptu Ubaidillah. Para pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk aksi perusakan, pelaku bisa dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ditambah Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sumber Berita : -