Diposting pada : 04 September 2025
Kategori : Hukum
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menempuh langkah hukum menyusul pembatalan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Pembatalan badan hukum dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa klarifikasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,”. “Padahal sejumlah putusan PTUN hingga PK tidak pernah membatalkan badan hukum yang kami miliki,”. “Keempat, kami juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait. Kelima, menyiapkan pengaduan penggunaan merek tanpa hak serta laporan dugaan keterangan palsu,”.