Diposting pada : 01 September 2025
Kategori : Pemerintahan
Selama empat hari ASN di lingkup Pemkot Madiun diimbau untuk menanggalkan seragam kerja. Melalui surat edaran bernomor 800/1683/401.201/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto itu dikeluarkan untuk menyikapi situasi keamanan yang kurang kondusif di beberapa kota terutama di wilayah Kota Madiun. "Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai Pemkot Madiun disarankan mulai tanggal 1-4 September 2025 memakai pakaian bebas rapi (kasual) selama jam kerja,".
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/552657/demi-keselamatan-dan-keamanan-asn-pemkot-madiun-diminta-tanggalkan-seragam-kerja