Diposting pada : 02 September 2025
Kategori : Hukum
Aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di kantor DPRD Kota Madiun menyebabkan kerugian finansial mencapai Rp530 juta. “Hasilnya ditemukan kerusakan barang, hilangnya aset, serta kerusakan pada gedung,". "Kami membuka kesempatan kepada para pelaku penjarahan untuk mengembalikan barang jarahannya. Untuk proses pengembalian akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak DPRD,". "Jika termasuk pencurian dengan pemberatan, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga tujuh tahun. Bahkan, pihak yang menyimpan atau menyembunyikan hasil curian dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadah,".