Diposting pada : 02 September 2025
Kategori : Hukum
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pascakerusuhan di Gedung DPRD Kota Madiun, Sabtu (30/8) lalu mulai dilakukukan polisi, Selasa (2/9). ’’Olah TKP ini kami lakukan bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun, DPUPR, dan BPKAD. Hasilnya, ada kerusakan barang, aset hilang, dan kerusakan gedung,’’. ’’Perusakan masuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara. Bisa juga Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,’’.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806518588/rusuh-dprd-kota-madiun-kerugian-capai-rp-530-juta-polisi-beberkan-pasal-pidana#google_vignette