Diposting pada : 29 August 2025
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka, Ketua LKK Wijayakusuma Kelurahan Madiun Lor, Purnoko Ade alias Ipung dalam kasus dugaan penyimpangan dana lembaga keuangan kelurahan Jumat 29/8/2025. "Penetapan tersangka ini hasil pengumpulan alat bukti yang cukup, termasuk gelar perkara yang dilakukan secara hati-hati. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai 29 Agustus hingga 17 September”. “Pinjaman seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki usaha mikro. Namun, dana justru disalurkan kepada masyarakat umum yang tidak punya usaha”.
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/222466/Kejari-Kota-Madiun-Tahan-Ketua-LKK-Wijayakusuma-Diduga-Selewengkan-Rp620-Juta