Diposting pada : 26 August 2025
Kategori : Hukum
Dinas Perdagangan Kota Madiun menutup dan menyegel 356 kios serta los pasar hingga kemarin (25/8). Penindakan dilakukan lantaran pemilik Surat Izin Penempatan (SIP) kedapatan menyewakan kios kepada pihak lain tanpa izin. ’’Kami temukan banyak kasus SIP atas nama A, tetapi yang menempati pedagang lain. Itu jelas melanggar Perda 16/2018’’. ’’Dengan begitu tidak ada lagi pedagang dirugikan karena tarif sewa lebih tinggi dari retribusi resmi’’. ’Kami ingin pedagang menempati kios sesuai SIP, bukan dipindah tangankan. Itu kepastian hukum bagi semua’’.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806483289/pemkot-madiun-segel-ratusan-kios-pasar-terbukti-disewakan-ilegal