DETAIL BERITA

Polisi Ingatkan Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ternyata Dilarang Permenhub

Diposting pada : 23 August 2025
Kategori : Keamanan

blog-img

Pemakaian sepeda listrik di jalan raya kini semakin marak. Namun, masyarakat perlu tahu bahwa penggunaannya ternyata dilarang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. ’’Batas penggunaannya di lajur sepeda, permukiman, kawasan car free day (CFD), tempat wisata, dan area perkantoran di luar jalan raya’’. ’’Dari pihak kepolisian hanya bisa mengimbau, karena aturan datang dari Dishub. Keselamatan pengendara nomor satu’’.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806472349/polisi-ingatkan-bahaya-sepeda-listrik-di-jalan-raya-ternyata-dilarang-permenhub