Diposting pada : 17 August 2025
Kategori : Pembangunan
Setiap proyek pembangunan yang memanfaatkan lahan milik instansi lain harus mengantongi izin resmi dari pemilik lahan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam rencana pembangunan Masjid Apung dan miniatur Tembok Cina di bantaran Sungai Madiun. Proses pengajuan izin pemanfaatan lahan tersebut merupakan hal yang mutlak dan harus ditempuh agar pembangunan tidak menyalahi aturan. Ia menilai langkah Pemkot menunggu persetujuan BBWS merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. “Saya sepakat dengan pernyataan Kepala PU, Pak Thariq, yang saat ini menunggu pembaruan izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina”.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-41725-proyek-masjid-apung-dan-tembok-cina-di-madiun-terkendala-izin-gertak-dukung-proses-sesuai-regulasi