Diposting pada : 12 August 2025
Kategori : Pemerintahan
Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 Kota Madiun memang sudah disetujui, pada Senin (11/8/2025) lalu. Meski demikian, ada beberapa saran dan masukan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun untuk pemerintah setempat. “Mesin inilah yang akan tidak sampainya sampah ke TPA. TPA tutup berarti sampah sudah bisa dihabiskan mesin ini. Lha kalau mesin bisa habiskan sampah, berarti sampah tidak ke TPA, berarti kita zero sampah”. “(Adanya mesin ini) saran dan instruksi Kementerian LH (Lingkungan Hidup). Kami sudah melangkah dan SDM (sumber daya manusia) sudah siap. Kami sudah siapkan beberapa langkah untuk penanganan sampah ini”.
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/daerah/1764349/wali-kota-madiun-jelaskan-alasan-pengadaan-incinerator