Diposting pada : 11 August 2025
Kategori : Politik
Mayoritas fraksi DPRD Kota Madiun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, dua fraksi menyertakan catatan kritis yang menyoroti sejumlah aspek krusial, yakni Fraksi Partai Perindo dan Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi Perindo menyoal penggunaan air tanah oleh BLUD RSUD Kota Madiun dan Unit Usaha Pengisian Bahan Bakar CV Aneka Usaha. “Jika menggunakan air tanah, harus dipastikan memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari”. “Kami minta kejelasan klasifikasi kerusakan Chromebook dan edukasi bagi siswa serta orang tua terkait penggunaan dan perawatan perangkat”.
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/221689/Incinerator-Air-Tanah-dan-SILPA-Dua-Fraksi-DPRD-Madiun-Warning-P-APBD-2025