Diposting pada : 10 August 2025
Kategori : Politik
Polemik pemanfaatan lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Kota Madiun, yang saat ini digunakan sebagai kantor DPD Partai Golkar Kota Madiun, mencuat setelah Wali Kota Madiun Maidi mengusulkan agar aset tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan sosial. “Golkar bukan tanpa alas hak menguasai objek tanah yang dimaksud. Sudah pasti ada landasan hukumnya, minimal saksi fakta”. “Kami coba berpikir positif kepada beliau (Wali Kota Maidi, Red) karena mungkin tidak mengetahui secara pasti alas hak Partai Golkar menguasai tanah tersebut”. “Jika untuk MBG, Partai Golkar juga akan mengajukan sebagai dapur MBG untuk mendukung program pemerintah pusat”.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-41514-golkar-klaim-punya-alas-hak-atas-lahan-kantor-di-madiun-wali-kota-usul-dialihfungsikan