Diposting pada : 07 August 2025
Kategori : Hukum
emerhati kebijakan publik Irwan Febrianto Nugroho melaporkan dugaan korupsi jasa produksi (jaspro) dan tantiem PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tahun 2019 dan 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. "Saya melaporkan dugaan pelanggaran pembagian jaspro dan tantiem direksi tahun 2019 dan 2020,". "Namun realisasinya mencapai 15 persen di tahun 2019 dan 2020. Jadi ada kelebihan 10 persen,". "Setelah saya tarik ke belakang, berdasar laporan keuangan PDAM pada 2019 dan 2020 ternyata nominalnya tidak sesuai ketentuan,".
Sumber Berita : https://www.rmoljatim.id/dugaan-korupsi-jasa-produksi-tantiem-pdam-kota-madiun-dilaporkan-ke-kejaksaan