Diposting pada : 08 August 2025
Kategori : Hukum
Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Madiun kembali mencuat. Kali ini, pemerhati kebijakan publik, Irwan Febrianto Nugroho, secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan dalam pembagian jasa produksi tahun 2019 dan 2020 ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kamis (7/8/2025). “Awalnya saya membaca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, yang menyebutkan adanya kelebihan pembayaran jasa produksi tahun 2021. Kelebihan itu kemudian dikembalikan sekitar Rp1 miliar. Ini yang menjadi pemicu saya menyelidiki tahun-tahun sebelumnya,”. “Namun faktanya, pembagian pada tahun tersebut mencapai sekitar 15 persen, atau kelebihan sekitar 10 persen dari yang diperbolehkan,”. “Saya pastikan tahun 2022 tidak ada masalah. Fokus saya hanya pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Untuk tahun 2021 sudah ada pengembalian dana. Yang saya laporkan ke Kejaksaan adalah dua tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti,”
Sumber Berita : https://realita.co/baca-41447-pembagian-jasa-produksi-diduga-menyalahi-aturan-pdam-kota-madiun-dilaporkan-ke-kejaksaan