Diposting pada : 07 August 2025
Kategori : Hukum
Pembagian jasa produksi (jaspro) dan tentium kepada jajaran direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun diduga melanggar peraturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun oleh seorang pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo, Irwan Febrianto Nugroho. “Saya melaporkan dugaan pelanggaran pembagian jaspro dan tentium direksi tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan data, realisasi mencapai 15 persen. Artinya ada kelebihan 10 persen dari ketentuan,”. "Setelah saya analisa ke belakang, nilai yang dibagikan pada 2019 dan 2020 juga tidak sesuai dengan ketentuan. Maka saya memutuskan melapor ke penegak hukum,".
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/221488/Diduga-Langgar-Aturan-Pembagian-Jaspro-dan-Tentium-PDAM-Kota-Madiun-Dilaporkan-Kejaksaan