Diposting pada : 07 August 2025
Kategori : Pemerintahan
Pemkot Madiun mulai menertibkan kios di pasar tradisional. Langkah ini menyasar pedagang yang menunggak retribusi dan menyewakan kios tanpa izin resmi. penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK. Dinas perdagangan diminta melayangkan surat peringatan (SP) kepada penyewa bermasalah. “Yang kena SP pasti bermasalah,” . Kios sewa resmi Rp 1,2 juta per tahun justru disewakan ulang dengan harga tinggi. “Di Pasar Templek, harga sewa bisa sampai Rp 17,5 juta. Padahal ke pemkot hanya Rp 2 juta per tahun,”
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806400727/bongkar-cukong-di-pasar-tradisional-pemkot-madiun-tertibkan-kios-oper-sewa?page=2