Diposting pada : 06 August 2025
Kategori : Transportasi
Wali Kota Madiun, Maidi, melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD) di halaman rumah susun sewa, Jalan Haryono, Madiun. Sidak ini bertujuan memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama di luar jam kerja. Jika terbukti disalahgunakan, pejabat bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan. Maidi menegaskan kendaraan dinas harus dipakai sesuai peruntukannya untuk mendukung program kerja Pemkot Madiun. Berikut adalah ringkasan dari artikel berita tersebut:
Sumber Berita : Memorandum