Diposting pada : 09 November 2022
Kategori : Politik
Verifikasi faktual (verfak) door-to-door partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun tuntas 4 November lalu. Dari delapan parpol, kepengurusannya dinyatakan memenuhi syarat (MS). ‘’Namun berbeda dengan keanggotaannya,’’. Sebanyak lima parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari verfak keanggotaan. Sehingga, harus melakukan perbaikan. Yakni, Partai Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Partai Ummat. Berdasarkan surat KPU RI 384/2022 perbaikan tingkat nasional akan dilaksanakan 10 hingga 23 November. Sedangkan, untuk tingkat kota/kabupaten dilaksanakan pada 24 November hingga 7 Desember 2022. Sesuai syarat ambang batas, setiap parpol di Kota Madiun wajib punya anggota minimal 202 orang.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/09/11/2022/lima-anggota-parpol-di-kota-madiun-belum-memenuhi-syarat/