Diposting pada : 08 July 2025
Kategori : Hukum
Komisi III DPRD Kota Madiun menyoroti aktivitas pengerukan tanah sedimen di Bantaran Kali Madiun yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dari Kementerian PUPR. Temuan itu mengemuka saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengerukan di kawasan Mbiting, Josenan, Selasa (8/7/2025). Anggota Komisi III, Erlina Susilorini, menyebut informasi dari petugas BBWS Solo menyatakan aktivitas tersebut belum mengantongi izin kementerian. “Intinya, dari informasi yang kami terima dan juga seperti yang sudah diberitakan di media, aktivitas pengerukan itu belum memiliki izin,” ungkap Erlina.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/545714/hasil-sidak-dprd-kota-madiun-puluhan-kubik-tanah-bantaran-kali-madiun-diangkut-tanpa-izin