Diposting pada : 01 July 2025
Kategori : Hukum
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (1/7/2025). VP Daop 7 Madiun Suharjono menyatakan bahwa sinergi ini bertujuan memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya aset. ”Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” jelasnya.
Sumber Berita : https://harianbhirawa.co.id/kai-daop-7-madiun-teken-kerja-sama-dengan-kejari-kabupaten-madiun-optimalkan-penanganan-hukum-penjagaan-aset/