DETAIL BERITA

Pengembang Perumahan di Madiun Divonis Bersalah Dalam Kasus Korupsi PSU, Negara Rugi Rp 2,4 Miliar

Diposting pada : 22 June 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua pengembang Perumahan Puri Asri Lestari, Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi, dengan pidana penjara dua tahun sepuluh bulan serta denda Rp100 juta atas kasus korupsi PSU. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar Hakim Ketua Halimah Umaternate dalam sidang yang digelar Jumat (20/6/2025). Kejari Kota Madiun menyebut putusan ini memberi efek jera dan mendorong 34 pengembang lain menyerahkan PSU ke pemerintah.


Sumber Berita : https://jatimpos.co/hukum/17294-pengembang-perumahan-di-madiun-divonis-bersalah-dalam-kasus-korupsi-psu-negara-rugi-rp-2-4-miliar