Diposting pada : 25 June 2025
Kategori : Hukum
Bea Cukai Madiun memusnahkan lebih dari lima juta batang rokok ilegal dan satu juta mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan, Rabu (18/6/2025). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Wedya Graha Ngawi dan dilanjutkan di TPA Selopuro. “Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai wujud sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
Sumber Berita : https://www.tempo.co/info-tempo/bea-cukai-madiun-lenyapkan-jutaan-rokok-dan-minuman-alkohol-ilegal-1805396