Diposting pada : 21 June 2025
Kategori : Hukum
Kasus korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari akhirnya memasuki tahap akhir. Dua terdakwa, HS dan TI, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. “Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Jumat (20/6). Selain pidana badan, keduanya juga didenda Rp 100 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan. Dicky menambahkan, putusan ini sekaligus memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pengembang untuk taat menyerahkan PSU sesuai ketentuan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806169314/korupsi-psu-puri-asri-lestari-madiun-dua-terdakwa-divonis-dua-tahun-penjara