Diposting pada : 21 June 2025
Kategori : Hukum
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan PSU di Perumahan Puri Asri Lestari, Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi, dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Jumat (20/6/2025), lebih ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun. Keduanya juga dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Madiun, Jemakir, menyebut kasus ini berdampak positif. “Berproses sebanyak 34 perumahan. Dampaknya positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik,” ujarnya singkat.
Sumber Berita : https://www.cakrawala.co/daerah/77515394089/pengembang-perum-puri-asri-lestari-kota-madiun-divonis-penjara-2-tahun-10-bulan