Diposting pada : 21 June 2025
Kategori : Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis dua tahun sepuluh bulan penjara kepada Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi atas kasus penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun. Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Jumat (20/6/2025), Hakim Ketua Halimah Umaternate, S.H., M.H. menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan sepuluh bulan, serta pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” tegas Halimah saat membacakan amar putusan. Hakim juga memberi waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Sumber Berita : https://ketik.com/berita/hakim-pengadilan-tipikor-surabaya-vonis-bersalah-pengembang-perumahan-puri-asri-lestari-kota-madiun