Diposting pada : 20 June 2025
Kategori : Hukum
Keputusan Polres Madiun Kota yang memberikan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad), Dwi Rizaldi Hatmoko, memicu protes dari sejumlah pihak. Mantan Dekan Ummad, Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., dan alumni Ilham M, dalam surat keberatannya menilai kebijakan itu mencederai rasa keadilan publik. “Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan,” tulis keduanya dalam surat tertanggal 18 Juni 2025. Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menegaskan bahwa penangguhan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sumber Berita : https://ketik.com/berita/6-tersangka-kasus-pengeroyokan-eks-dosen-ummad-ditangguhkan-mantan-dekan-dan-alumni-ancam-demo-polres-madiun-kota