Diposting pada : 20 June 2025
Kategori : Hukum
Keputusan Polres Madiun Kota yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan mantan dosen UMMAD, Dwi Rizaldi Hatmoko, mendapat penolakan keras dari akademisi dan mahasiswa. Dr. Mahfudz Daironi dan Ilham.M, dalam surat keberatannya, menilai keputusan tersebut mencederai keadilan. “Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan,” tulis mereka dalam surat bertanggal 18 Juni 2025. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bersama mahasiswa dan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim jika tidak ada tindak lanjut. Sementara itu, Polres Madiun Kota menegaskan penangguhan telah sesuai prosedur hukum berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, dengan alasan akademik dan sosial dari para tersangka.
Sumber Berita : https://www.kabarjagad.id/hukrim/enam-tersangka-pengeroyokan-dosen-ummad-ditangguhkan-mantan-dekan-dan-mahasiswa-ancam-demo-polres-madiun-kota/