Diposting pada : 20 June 2025
Kategori : Pemerintahan
Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Madiun, Kamis (19/6/2025). Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun, Wali Kota Maidi menyampaikan bahwa dokumen P-KUA dan P-PPAS merupakan dasar penyusunan perubahan APBD dan disusun berdasarkan perubahan RKPD. “Tujuan pengelolaan rencana keuangan daerah salah satunya adalah menciptakan outcome berupa teralokasikannya sumber pembiayaan publik secara strategis dan efisien,” ujar Maidi. Ketua DPRD, Drs. H. Armaya, menambahkan bahwa pembahasan PAK ini telah melalui dinamika panjang dan melibatkan analisis mendalam dari Badan Anggaran.
Sumber Berita : Bhirawa