Diposting pada : 19 June 2025
Kategori : Hukum
Mantan Kepala BPN Kota Madiun, Sudarmadi, dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang yang digelar secara hybrid, Rabu (18/6/2025). Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari secara bersama-sama. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutrisna. Ia juga menambahkan, putusan terhadap dua terdakwa lain dari pihak pengembang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Jumat, 20 Juni 2025. JPU dan terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Sumber Berita : https://ketik.co.id/berita/mantan-kepala-bpn-kota-madiun-divonis-2-tahun-penjara-atas-kasus-tindak-pidana-korupsi-penyalahgunaan-psu