Diposting pada : 19 June 2025
Kategori : Legislatif
Rapat paripurna DPRD Kota Madiun dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS anggaran 2025 digelar Kamis (19/6/2025) dan dihadiri Wali Kota serta Wakil Wali Kota Madiun. Namun, dari 42 kepala OPD yang tercantum dalam daftar hadir, tercatat 18 di antaranya tidak menandatangani absensi, tanpa keterangan kehadiran. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan, βIni menyangkut kesadaran diri OPD terkait undangan DPRD. Mau hadir atau tidak itu hak mereka.β Meski demikian, ia menekankan pentingnya kehadiran OPD agar memahami materi rapat. Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Suko Dwi Handiarto, menegaskan bahwa ketidakhadiran sejumlah kepala OPD telah disertai pemberitahuan dan pengiriman perwakilan. β(Sudah) izin. Ada wakilnya,β jelasnya. Rapat paripurna tersebut dihadiri 25 anggota DPRD, Forkopimda, serta undangan lainnya, dan ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS oleh Ketua DPRD.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/543557/dprd-kota-madiun-gelar-rapat-paripurna-kuappas-absensi-belasan-kepala-opd-kosong