DETAIL BERITA

Kasus Korupsi PSU Puri Asri Lestari, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara

Diposting pada : 19 June 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Perkara korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi, akhirnya diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/6). Dalam sidang daring tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa. “Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan putusan dalam sidang hari ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah. Ia menambahkan, Sudarmadi dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. “JPU dan terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan hakim, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” jelasnya. Barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan ke jaksa untuk digunakan dalam perkara dua terdakwa lainnya, Han Sutrisno dan Tommy Iswahyudi.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806159075/kasus-korupsi-psu-puri-asri-lestari-mantan-kepala-bpn-kota-madiun-divonis-2-tahun-penjara