Diposting pada : 19 June 2025
Kategori : Hukum
Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/6). Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari. Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menyatakan, “Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim.” Dicky juga menjelaskan bahwa barang bukti dalam perkara ini akan digunakan dalam sidang terdakwa lain, serta menegaskan komitmen Kejari untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Sumber Berita : Memorandum