Diposting pada : 18 June 2025
Kategori : Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi, dalam kasus korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari. Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah yang dikonfirmasi Rabu (18/6/2025) menyatakan dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan terdakwa Sudarmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarmadi berupa pidana penjara selama dua tahun. "Selain itu pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Dicky.
Sumber Berita : https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/18/190254478/kasus-mafia-tanah-eks-kepala-bpn-kota-madiun-dihukum-2-tahun-penjara