Diposting pada : 18 June 2025
Kategori : Hukum
Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa pemusnahan barang milik negara berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan hasil penindakan dari Agustus 2024 hingga April 2025. “Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Dwi dalam kegiatan pemusnahan simbolis di Pendopo Wedya Graha Ngawi, Rabu (18/6/2025). Barang-barang tersebut dimusnahkan langsung di TPA Selopuro sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/934777/rugikan-negara-bea-cukai-madiun-pemkab-ngawi-musnahkan-rokok-ilegal