Diposting pada : 17 June 2025
Kategori : Lingkungan Hidup
Wali Kota Madiun, Maidi, mengungkapkan rencana penerbitan peraturan wali kota (perwal) yang melarang penyajian makanan secara prasmanan dalam hajatan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi limbah makanan dan sampah di Kota Madiun, terutama karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Winongo kini telah menggunung setinggi 20 meter. “Kita tidak boleh gengsi. Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak. Kondisi budaya seperti ini harus dirubah. Insyallah saya buat perwal di Madiun. Nanti akan ada kajian kita seminarkan. Hajatan boleh di gedung, tetapi makananya jangan prasmanan. Cukup pakai kardus saja,” ujar Maidi, Selasa (17/6/2025). Ia menambahkan, penyajian makanan dalam kardus juga lebih hemat dan bisa dibawa pulang untuk dikonsumsi bersama keluarga di rumah. “Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan. Dan TPA kita tidak berkelebihan,” tambahnya. Maidi menekankan pentingnya hidup hemat pangan demi memperkuat ketahanan pangan serta menghindari dampak kesehatan seperti hipertensi yang banyak dialami warga Kota Madiun.
Sumber Berita : https://beritatrends.co.id/tekan-produksi-sampah-wali-kota-madiun-buat-aturan-sajian-makanan-hajatan-tak-boleh-prasmanan/