Diposting pada : 17 June 2025
Kategori : Hukum
Aktivitas pengerukan tanah sedimen di bantaran Kali Madiun, kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, resmi dihentikan setelah petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo mendatangi lokasi pada Senin (16/6/2025). “Status kegiatan berhenti. Alat berat sudah ditarik kembali. Ke depannya antar dinas yang ada dalam lingkup kegiatan kemarin akan berkoordinasi dengan prosedural yang ada,” jelas Hermawan Prastyo, koordinator lapangan BBWS Bengawan Solo, Selasa (17/6/2025). Meski demikian, Hermawan menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang menghentikan kegiatan di lapangan, sementara urusan sanksi bukan dalam kewenangannya. Di sisi lain, Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan Hidup (Pedal), Heri Sem, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai aktivitas tersebut melanggar hukum. “Di papan itu sudah jelas-jelas ada peringatan dilarang memanfaatkan lahan di area sungai/tanggul. Ancaman pidananya juga ada,” tegas Heri. Ia juga menyatakan akan mengklarifikasi indikasi keterlibatan sejumlah dinas ke Inspektorat dan membuka peluang adanya class action dari masyarakat.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/543243/berhenti-total-pengerukan-tanah-di-bantaran-kali-madiun-dinilai-melanggar-hukum