Diposting pada : 04 June 2025
Kategori : Hukum
Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Hanief Bagas Prasetyo, Bima Budi, dan Wahyu Handika, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kasat Resnarkoba di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (4/6/2025). Mereka menuding penangkapan, penetapan tersangka, dan penggeledahan oleh penyidik cacat prosedural. Namun, hakim tunggal Putu Bisma Wijaya memutuskan gugatan tersebut gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan dan disidangkan sehari sebelumnya. “Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” tegasnya. Penasehat hukum tersangka, Sumartono, menyayangkan putusan tersebut dan menilai hakim lebih mempertimbangkan aspek formal waktu ketimbang substansi gugatan.
Sumber Berita : https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/04/225845178/tuding-penangkapan-dan-penggeledahan-tidak-sah-3-tersangka-kasus-narkoba