Diposting pada : 11 June 2025
Kategori : Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan penertiban aset berupa Rumah Perusahaan (RPR) di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun, sebagai bagian dari upaya peningkatan fasilitas stasiun dan pengamanan aset negara. Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menyampaikan bahwa penertiban ini penting untuk pengembangan fasilitas publik seperti ruang tunggu dan infrastruktur stasiun. "Penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun," ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025. Ia menambahkan, “Dengan dilaksanakannya penertiban aset ini diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan operasional kereta api, seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional, dengan demikian senantiasa tercipta pelayanan prima kepada masyarakat.”
Sumber Berita : https://ketik.co.id/berita/kai-daop-7-madiun-terus-lakukan-penertiban-dan-penjagaan-aset-negara