Diposting pada : 15 June 2025
Kategori : Hukum
Seorang narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pidananya. Kepala Lapas Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyatakan bahwa narapidana berinisial SR dibebaskan pada Minggu (15/6) sesuai putusan pengadilan. “Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana dan mengikuti program deradikalisasi secara aktif serta menunjukkan perubahan sikap positif,” ujar Andi. Proses pembebasan SR juga telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait seperti BNPT, Polres Madiun Kota, dan Kodim 0803 untuk mencegah potensi residivisme. Pembebasan ini menjadi bagian dari pendekatan humanis pemerintah dalam membina dan mereintegrasikan narapidana, termasuk dalam kasus terorisme, secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/933129/satu-warga-binaan-kasus-terorisme-di-lapas-kelas-i-madiun-bebas