Diposting pada : 11 June 2025
Kategori : Hukum
Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur terbongkar di Kota Madiun. Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ARZ (24) asal Wonosobo dan SFH (34) asal Semarang, di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo pada Jumat (6/6/2025). Kasatreskrim AKP Agus Setiawan mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua korban, salah satunya masih di bawah umur. "Kedua pelaku diamankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, karena diduga praktik ini telah dijalankan sejak tahun 2024," ujarnya. Pelaku diketahui merekrut korban melalui media sosial dengan modus tawaran pekerjaan, kemudian memindahkan mereka ke berbagai lokasi, menyediakan tempat penampungan, hingga memfasilitasi praktik prostitusi. “Korban dijual ke pria hidung belang seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan,” jelas Agus. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPO dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber Berita : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7959156/anak-bawah-umur-jadi-korban-prostitusi-di-madiun-2-muncikari-diciduk