Diposting pada : 10 June 2025
Kategori : Pajak dan Perizinan
PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penertiban aset berupa rumah perusahaan (RPR) di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagai bagian dari pengembangan Stasiun Madiun. Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, serta relokasi kantor teknis guna mendukung peningkatan layanan. Di atas lahan seluas 3.144 meter persegi tersebut terdapat 29 unit RPR, yang terdiri atas 8 kontrak aktif dan 21 unit tanpa kontrak, serta 21 bangunan non-RPR, dengan total nilai aset mencapai Rp6,3 miliar. Penertiban telah didahului dengan pendekatan persuasif sejak awal Januari 2025, termasuk sosialisasi dan penilaian appraisal oleh KJPP. Proses berjalan tertib berkat dukungan dari pemda, BPN, TNI, dan kepolisian. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi operasional kereta api serta meminimalkan gangguan perjalanan. "Juga dilakukan penyampaian surat pemberitahuan penataan kawasan Jalan Anggrek kepada warga dan tembusan kewilayahan," jelas Suharjono.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/542408/tambah-fasilitas-stasiun-madiun-pt-kai-daop-7-madiun-tertibkan-aset