Diposting pada : 28 May 2025
Kategori : Legislatif
Fraksi Perindo DPRD Kota Madiun menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) oleh Pemkot Madiun. Dalam pendapat akhirnya atas LKPJ pelaksanaan APBD 2024, juru bicara Fraksi Perindo, Mujiono, menyatakan bahwa Pemkot wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana CSR kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Perda No. 42 Tahun 2018 Pasal 14 Huruf B. Ia menekankan agar pelaporan tersebut mencakup lokasi, bentuk, besaran, serta pihak penerima CSR. “Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan agar masyarakat juga dapat ikut mengontrol apakah pemberian CSR sudah tepat sasaran,” ujarnya saat sidang paripurna, Rabu (28/5/2025). Fraksi Perindo juga mengingatkan Pemkot agar patuh pada ketentuan hukum dalam proses pemungutan dan penyaluran CSR untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari. Dari delapan fraksi di DPRD, hanya Fraksi Perindo yang menyetujui raperda LKPJ dengan catatan khusus mengenai pelaporan dana CSR.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/pemerintahan/540918/pemkot-madiun-wajib-laporan-dana-csr-catatan-fraksi-perindo-atas-lkpj-2024