Diposting pada : 26 May 2025
Kategori : Pemerintahan
Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di kelurahan dan kecamatan se-Kota Madiun kini tengah dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Kasus ini mencuat setelah laporan informasi disampaikan oleh Putut Kristiawan, warga Kelurahan Manisrejo sekaligus Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK). Dalam forum mimbar bebas peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Pahlawan Street Center, 20 Mei 2025, Putut mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir Inspektorat Kota Madiun tidak melakukan audit terhadap penggunaan anggaran perjadin, dan hanya satu kelurahan yang laporannya masuk ke Inspektorat maupun tercantum dalam LHP BPK. “Apakah itu berarti selama ini penggunaan perjadin lepas dari kontrol pengawasan? Silakan cek ke Inspektorat,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Kota Madiun, Gaguk Hariyono, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang disusun berbasis risiko. Meski tidak merinci langkah konkret, Gaguk memastikan saat ini investigasi sedang berlangsung. "Sekarang masih proses. Tunggu saja," ujarnya usai sidang paripurna DPRD, Jumat (23/5/2025). Dugaan penyalahgunaan ini awalnya dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Kartoharjo, namun tidak menutup kemungkinan melibatkan seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Madiun.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/540548/penggunaan-perjadin-kelurahan-lepas-dari-kontrol-ini-jawaban-inspektorat-kota-madiun